Badan Usaha Milik Desa
Badan usaha milik desa (atau diakronimkan menjadi Bumdes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa,
dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik
Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha
Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.
Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari Pemerintah
Desa, tabungan masyarakat, bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan
Pemerintah Kabupaten/Kota, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain
atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan. Badan Usaha
Milik Desa dapat melakukan pinjaman, yang dapat dilakukan setelah
mendapat persetujuan BPD
BUMDes adalah sebuah lembaga usaha desa yang pengelolannya dilakukan
oleh pemerintah desa beserta masyarakat desa dengan tujuan untuk
memperkuat perekonomian desa serta dibentuk berdasarkan potensi dan
kebutuhan yang ada di desa tersebut.
Pemberdayaan Dan Penembangan BUMdes
Empat Tujuan Utama BUMDes
Nah untuk lebih lengkapnya, tujuan BUMDes tersebut dibagi menjadi empat yaitu:
- Untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa.
- Untuk meningkatkan pendapatan masyarakat desa.
- Untuk mengoptimalkan potensi sumber daya alam untuk kebutuhan masyarakat.
- Menjadi alat untuk pertumbuhan dan pemerataan ekonomi di desa.
Prinsip Dasar Pengelolaan BUMDes
BUMDes
ini dikelola oleh masyarakat dan juga pemerintah desa setempat. Tujuan
utama mereka adalah memang untuk memajukkan perekonomian di desa
tersebut.
Maka, untuk pengelolaannya dilakukan secara
partisipatif, kooperatif, emansipatif, transparansi, akuntable, dan
sustainable. Dengan prinsip tersebut diharapkan BUMDes bisa menjadi
lembaga yang mandiri, efektif, dan juga professional.
Tahukah Anda Apa Saja Ciri-Ciri dari BUMDes?
Jika Anda ingin mengenal BUMDes lebih jauh, maka harus mengetahui tentang ciri-ciri dari BUMDes tersebut, seperti :
- Kekuasaannya berada penuh di tangan desa serta bisa dikelola bersama masyarakat desa.
- Modalnya bersumber dari desa sebesar 51 % dan masyarakat sebesar 49 %. Modal tersebut dilakukan dengan cara penyertaan modal yaitu saham atau andil.
- Bidang yang dipilih untuk badan usaha disesuaikan dengan potensi desa dan ketersediaan pasar.
- BUMDes menggunakan falsafah bisnis yang berasal dari budaya setempat guna melakukan kegiatan operasional. Proses operasional tersebut nantinya dievaluasi oleh BPD, Pemerintah Desa, dan juga anggota masyarakat.
- Keuntungan yang diperoleh dari penjualan dan produksi ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat lewat kebijakan desa itu sendiri.
- Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan Pemerintah Desa bertugas untuk memberikan fasilitas dan juga pengawasan.
Apa Saja Syarat-Syarat Mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Syarat-syarat untuk mendirikan BUMDes tersebut telah diatur dalam Permendes No.4 Tahun 2015, yaitu:
1. Adanya Inisiatif dari Masyarakat Desa atau Pemerintah Desa
Syarat
pertama untuk mendirikan BUMDes tersebut harus ada inisiatif dari
pemerintah desa dan masyarakat setempat. Dari inisiatif tersebut
nantinya kan dirumuskan oleh seluruh komponen masyarakat desa dan
pemerintah desa setempat.
Tentunya bila ada perlibatan antar dua belah pihak akan merasa peduli dan bisa mengelola BUMDes dengan optimal.
Dengan dikelolanya oleh masyarakat desa berarti secara tidak langsung
mendukung program – program peemerintah desa setempat guna mencapai
tujuan bersama untuk menyejahterakan masyarakat desa.
2. Adanya Potensi Usaha Ekonomi Desa
Karena
tujuan BUMDes ini untuk menyejahterakan masyarakat desa, maka harus ada
sokongan usaha untuk bisa mewujudkan hal tersebut.
Nantinya, Peluang usaha yang telah tercetus bisa dikembangkan bersama-sama untuk bisa mencapai tujuan tersebut.
Nah,
yang dimaksud dengan potensi usaha ekonomi desa pun beragam seperti
pelayanan umum, penyewaan, produk unggulan, dan usaha lain yang saling
menguntungkan serta tidak memberatkan kedua belah pihak.
Potensi
usaha yang disebutkan di atas bisa dilakukan sekaligus ataupun secara
bertahap. Adapun untuk pembentukan awal, sebaiknya sebuah desa hanya
fokus pada produk unggulan yang menjadi ciri khasnya untuk bisa
dipasarkan.
3. Adanya Sumber Daya Alam di Desa
Seperti
yang diketahui bersama, di desa ini segala maya sumber daya alam masih
ada dan terpelihara dengan baik. Minimal desa tersebut memiliki satu
sumber daya yang bisa diandalkan.
Nanti sumber daya alam tersebut bisa dioptimalkan untuk kesejahteraan masyarakatnya.
Contonya,
bila desa tersebut kayak akan sayuran organik yang berlimpah maka bisa
dioptimalkan untuk menggerakkan masyarakatnya bahu membahu menjadikan
hal tersebut lebih bermanfaat dan menghasilkan.
Maka dari itu,
tugas para pengurus BUMDes inilah untuk mengelola dan juga memperhatikan
kebutuhan-kebutuhan apa saja yang diperlukan guna mengoptimalkan sumber
daya alamnya.
4. Adanya Sumber Daya Manusia yang Mampu Mengeloa BUMDes
Selain
sumber daya alam, faktor lain yang sangat penting untuk menunjang
keberhasilan BUMDes adalah adanya sumber daya manusia yang mumpuni untuk
mengelolanya.
Karena peran sumber daya manusia ini adalah sebagai
kunci untuk bisa mengembangkan dan memajukan BUMDes tersebut. Maka dari
itu, bila ada training, pelatihan, dan lain sebagainya guna untuk
kemajuan BUMDes maka sangat penting untuk diikuti.
Lewat pelatihan-pelatihan tersebut, para SDM akan dibimbing dan dilatih untuk bisa mengelola BUMDes dengan baik.
5. Penyertaan Modal dari Pemerintah Desa
Modal
adalah hal yang terpenting untuk membangun usha atau apapun juga. Modal
memang selalu identik dengan nominal tertentu. Namun, selain itu modal
juga bisa berarti tentang kekayaan alam atau keahlian apa saja yang
dimiliki oleh desa setempat.
Bilamana modal biaya dan sumber daya tersebut mencukup, maka pihak
pemerintah desa bisa menyerahkannya pada pengurus BUMDes untuk nantinya
dikelola dengan baik.
Bagaimana Cara Mendirikan BUMDes?
Untuk Anda
yang ingin mendirikan BUMDes, setelah terpenuhi syarat di atas, maka
langkah selanjutnya yang bisa Anda lakukan adalah sebagai berikut:
1. Tahap I
Membuat
kesepakatan antara pemerintah desa dan masyarakat desa untuk melakukan
pendirian BUMDes. Kesepakatan tersebut dibangun melalui sebuah
musyawarah desa.
Tahapan musyawarah desa ini dimulai dari kepala
desa mengundang panitia pembentukan BUMDes, anggota BPD, tokoh
masyarakat, serta lembaga kemasyarakatan yang ada di desa tersebut.
Dalam pertemuan tersebut nantinya akan dibahas tentang hal-hal berikut ini:
- Nama, kedudukan, dan wilayah kerja BUMDes
- Maksud dan tujuan pendirian BUMDes
- Bentuk badan hukum BUMDes
- Sumber permodalan BUMDes
- Unit-Unit usaha BUMDes
- Organisasi BUMDes
- Pengawasan BUMDes
- Pertanggungjawaban BUMDes.
Bisa disimpulkan bahwa pada tahap I lebih merumuskan dan membuat struktur organisasi dari pembentukan BUMDes tersebut.
Sudah
bisa dibayangkan bukan, BUMDes ini merupakan organisasi yang begitu
penting sehingga memang harus dirumuskan dengan baik oleh pihak-pihak
yang berwenang.
Yang
terpenting dalam pembentukan struktur organisasi tersebut harus ada
bentuk hubungan kerja mencakup tiga hal, yaitu instruksi, konsultatif,
dan pertanggungjawaban diantara para pengelola BUMDes.
2. Tahap II
Pada
tahap ini para pengurus akan melakukan pengaturan organisasi BUMDes
dimana acuannya tertuju pada perumusan tahap I. Dimana dalam
penyusunannya Anda harus melakukan hal-hal berikut ini:
- Pengesahan Peraturan Desa tentang Pembentukan BUMDes
- Anggaran Dasar BUMDes
- Struktur Organisasi dan aturan kelembagaan BUMDes
- Tugas dan fungsi pengelola BUMDes
- Aturan kerjasama dengan pihak lain
- Rencana usaha dan pengembangan usaha BUMDes.
Tujuan
menyusun point-point tersebut diharapkan semua anggota BUMDes bisa
menjalankan tugasnya dnegan baik. Serta memahami aturan kerja yang ada
pada organisasi. Penyusunan tersebut juga bertujuan agar tidak ada
pengurus yang bekerja lebih atau saling mengandalkan.
3. Tahap III
Tahap III yang harus dilakukan para pengurus adalah mengembangkan dan mengeola BUMDes dalam cakupan aktivitas:
- Pemilihan pengurus dan pengelola BUMDes
- Merumuskan dan menetapkan sistem penggajian dan pengupahan pengelola BUMDes,
- Menyusun sistem informasi pengelolaan BUMDes
- Menyusun sistem administrasi dan pembukuan BUMDes
- Penyusunan rencana kerja BUMDes.
Di
tahap III ini pun diatur dan dibahas mengenai kerja sama dengan pihak
ketiga dimana biasnaya menyangkut transaksi jual beli yang saling
menguntungkan kedua belah pihak. Biasanya penyusunan kerjasama dengan
pihak ketiga ini harus diatur dan disetujui oleh Dewan Komisaris BUMDes.
Karena
BUMDes ini menyangkut kesejahteraan masyarakat desa, maka harus disusun
sebuah business plan yang baik dan benar untuk periode 1 hingga 3
tahun. dengan tujuan para pengurus BUMDes memiliki tujuan yang jelas
atas apa yang akan mereka lakukan.
Setelah melakukan business plan, di tahap ini pun bisa dibahas mengenai proses rekruitmen, sistem penggajian dan pemberian upah.
Sama
halnya dengan perekrutan yang ada di BUMN atau perusahaan dalam proses
rekruitmen ini harus didaarkan paa kriteria yang telah ditetapkan dan
telah disetuji dewa komisaris.
Biasanya kriteria utama yang
ditetapkan adalah para pengurus harus mampu menjalankan tugas-tugas yang
ada di BUMDes dengan baik dan benar.
Jenis usaha yang bisa dijalankan BUMDes
1. Bisnis Sosial
BUMDes
yang menjalankan usaha ini tidak akan menargetkan keuntungan karena
tujuannya untuk melakukan pelayanan pada warga sehingga bisa mendapatkan
manfaatnya. Contohnya adalah bisnis pengolahan sampah, air minum, dan
lain sebagainya.
2. Bisnis Keuangan
Bisnis keuangan yang
dimaksud adalah untuk membangun sebuah lembaga keyangan dengan tujuan
agar para warga bisa mendapatkan modal. Modal yang diberikan nantinya
sebisa mungkin harus memberikan bunga rendah dengan proses yang mudah.
Dengan
adanya bisnis ini, maka warga pun bisa terhindar dari renternir yang
terkadang selalu memberatkan para warga desa dalam proses pembayarannya.
3. Bisnis Penyewaan
Menyediakan
dan juga menjalankan usaha penyewaan seperti alat sewa pertanian,
gedung, alat-alat pesta, serta kebutuhan lainnya yang memang dibutuhkan
oleh para warga desa setempat.
Bisnis penyewaan ini jelas akan mendapatkan keuntungan yang menggiurkan dan berpotensi untuk bisa berkembang lebih baik lagi.
4. Bisnis Lembaga Perantara
Bisnis
ini digolongkan sebagai bisnis yang besar karena berpotensi untuk
mendapatkan keuntungan yang berlebih. Tidak hanya itu, bisa tersebut
bisa mencakup komditas pasar yang lebih luas lagi.
5. Bisnis Penjualan Barang atau Jasa
Bisnis
penjualan barang atau jasa yang digarap adalah mencakup sebuah barang
atas jasa yang dinilai tidak akan bsia dimiliki secara perorangan.
Maka
dari itu, peran BUMDes untuk bisa menyediakan bisnis tersebut seperti
mendirikan Pom bensin dimana bensin sudah menjadi kebutuhan utama para
pemilik kendaraan ataupun untuk kapal-kapal para nelayan.
6. Pengembangan Desa Wisata Komersial
Jika
desa anda memiliki potensi wisata alam, Anda bisa memasukan dalam
lingkup BUMDes. Artinya pengelolaan desa wisata, seperti penghasilan
dari tiket masuk, parkir atau penyewaan peralatan dapat di kelola
dibawah Badan Usaha Milik Desa.
Itulah arti dari BUMDes, syarat,
dan juga proses pendiriannya. Tentunya BUMDes akan tercapai bila
dijalankan dengan benar dan sesuai dengan ketentuannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar