BADAN USAHA MILIK DESA ( BUMDes ) - FORUM KOMUNIKASI BPD KABUPATEN SEMARANG

Latest

Mandiri Dalam Membangun

Senin, 17 Februari 2020

BADAN USAHA MILIK DESA ( BUMDes )

Badan Usaha Milik Desa

Badan usaha milik desa (atau diakronimkan menjadi Bumdes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.

Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan. Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman, yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD

BUMDes adalah sebuah lembaga usaha desa yang pengelolannya dilakukan oleh pemerintah desa beserta masyarakat desa dengan tujuan untuk memperkuat perekonomian desa serta dibentuk berdasarkan potensi dan kebutuhan yang ada di desa tersebut.

 Pemberdayaan Dan Penembangan BUMdes

Empat Tujuan Utama BUMDes

Nah untuk lebih lengkapnya, tujuan BUMDes tersebut dibagi menjadi empat yaitu:
  1. Untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa.
  2. Untuk meningkatkan pendapatan masyarakat desa.
  3. Untuk mengoptimalkan potensi sumber daya alam untuk kebutuhan masyarakat.
  4. Menjadi alat untuk pertumbuhan dan pemerataan ekonomi di desa.

Prinsip Dasar Pengelolaan BUMDes

BUMDes ini dikelola oleh masyarakat dan juga pemerintah desa setempat. Tujuan utama mereka adalah memang untuk memajukkan perekonomian di desa tersebut.
Maka, untuk pengelolaannya dilakukan secara partisipatif, kooperatif, emansipatif, transparansi, akuntable, dan sustainable. Dengan prinsip tersebut diharapkan BUMDes bisa menjadi lembaga yang mandiri, efektif, dan juga professional.

Tahukah Anda Apa Saja Ciri-Ciri dari BUMDes?

Jika Anda ingin mengenal BUMDes lebih jauh, maka harus mengetahui tentang ciri-ciri dari BUMDes tersebut, seperti :
  • Kekuasaannya berada penuh di tangan desa serta bisa dikelola bersama masyarakat desa.
  • Modalnya bersumber dari desa sebesar 51 % dan masyarakat sebesar 49 %. Modal tersebut dilakukan dengan cara penyertaan modal yaitu saham atau andil.
  • Bidang yang dipilih untuk badan usaha disesuaikan dengan potensi desa dan ketersediaan pasar.
  • BUMDes menggunakan falsafah bisnis yang berasal dari budaya setempat guna melakukan kegiatan operasional. Proses operasional tersebut nantinya dievaluasi oleh BPD, Pemerintah Desa, dan juga anggota masyarakat.
  • Keuntungan yang diperoleh dari penjualan dan produksi ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat lewat kebijakan desa itu sendiri.
  • Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan Pemerintah Desa bertugas untuk memberikan fasilitas dan juga pengawasan.

Apa Saja Syarat-Syarat Mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Syarat-syarat untuk mendirikan BUMDes tersebut telah diatur dalam Permendes No.4 Tahun 2015, yaitu:

1. Adanya Inisiatif dari Masyarakat Desa atau Pemerintah Desa

Syarat pertama untuk mendirikan BUMDes tersebut harus ada inisiatif dari pemerintah desa dan masyarakat setempat. Dari inisiatif tersebut nantinya kan dirumuskan oleh seluruh komponen masyarakat desa dan pemerintah desa setempat.
Tentunya bila ada perlibatan antar dua belah pihak akan merasa peduli dan bisa mengelola BUMDes dengan optimal.

Dengan dikelolanya oleh masyarakat desa berarti secara tidak langsung mendukung program – program peemerintah desa setempat guna mencapai tujuan bersama untuk menyejahterakan masyarakat desa.

2. Adanya Potensi Usaha Ekonomi Desa

Karena tujuan BUMDes ini untuk menyejahterakan masyarakat desa, maka harus ada sokongan usaha untuk bisa mewujudkan hal tersebut.
Nantinya, Peluang usaha yang telah tercetus bisa dikembangkan bersama-sama untuk bisa mencapai tujuan tersebut.
Nah, yang dimaksud dengan potensi usaha ekonomi desa pun beragam seperti pelayanan umum, penyewaan, produk unggulan, dan usaha lain yang saling menguntungkan serta tidak memberatkan kedua belah pihak.
Potensi usaha yang disebutkan di atas bisa dilakukan sekaligus ataupun secara bertahap. Adapun untuk pembentukan awal, sebaiknya sebuah desa hanya fokus pada produk unggulan yang menjadi ciri khasnya untuk bisa dipasarkan.

3. Adanya Sumber Daya Alam di Desa

Seperti yang diketahui bersama, di desa ini segala maya sumber daya alam masih ada dan terpelihara dengan baik. Minimal desa tersebut memiliki satu sumber daya yang bisa diandalkan.
Nanti sumber daya alam tersebut bisa dioptimalkan untuk kesejahteraan masyarakatnya.
Contonya, bila desa tersebut kayak akan sayuran organik yang berlimpah maka bisa dioptimalkan untuk menggerakkan masyarakatnya bahu membahu menjadikan hal tersebut lebih bermanfaat dan menghasilkan.
Maka dari itu, tugas para pengurus BUMDes inilah untuk mengelola dan juga memperhatikan kebutuhan-kebutuhan apa saja yang diperlukan guna mengoptimalkan sumber daya alamnya.

4. Adanya Sumber Daya Manusia yang Mampu Mengeloa BUMDes

Selain sumber daya alam, faktor lain yang sangat penting untuk menunjang keberhasilan BUMDes adalah adanya sumber daya manusia yang mumpuni untuk mengelolanya.
Karena peran sumber daya manusia ini adalah sebagai kunci untuk bisa mengembangkan dan memajukan BUMDes tersebut. Maka dari itu, bila ada training, pelatihan, dan lain sebagainya guna untuk kemajuan BUMDes maka sangat penting untuk diikuti.
Lewat pelatihan-pelatihan tersebut, para SDM akan dibimbing dan dilatih untuk bisa mengelola BUMDes dengan baik.

5. Penyertaan Modal dari Pemerintah Desa

Modal adalah hal yang terpenting untuk membangun usha atau apapun juga. Modal memang selalu identik dengan nominal tertentu. Namun, selain itu modal juga bisa berarti tentang kekayaan alam atau keahlian apa saja yang dimiliki oleh desa setempat.

Bilamana modal biaya dan sumber daya tersebut mencukup, maka pihak pemerintah desa bisa menyerahkannya pada pengurus BUMDes untuk nantinya dikelola dengan baik.

Bagaimana Cara Mendirikan BUMDes?

Untuk Anda yang ingin mendirikan BUMDes, setelah terpenuhi syarat di atas, maka langkah selanjutnya yang bisa Anda lakukan adalah sebagai berikut:

1. Tahap I

Membuat kesepakatan antara pemerintah desa dan masyarakat desa untuk melakukan pendirian BUMDes. Kesepakatan tersebut dibangun melalui sebuah musyawarah desa.
Tahapan musyawarah desa ini dimulai dari kepala desa mengundang panitia pembentukan BUMDes, anggota BPD, tokoh masyarakat, serta lembaga kemasyarakatan yang ada di desa tersebut.
Dalam pertemuan tersebut nantinya akan dibahas tentang hal-hal berikut ini:
  • Nama, kedudukan, dan wilayah kerja BUMDes
  • Maksud dan tujuan pendirian BUMDes
  • Bentuk badan hukum BUMDes
  • Sumber permodalan BUMDes
  • Unit-Unit usaha BUMDes
  • Organisasi BUMDes
  • Pengawasan BUMDes
  • Pertanggungjawaban BUMDes.
Bisa disimpulkan bahwa pada tahap I lebih merumuskan dan membuat struktur organisasi dari pembentukan BUMDes tersebut.
Sudah bisa dibayangkan bukan, BUMDes ini merupakan organisasi yang begitu penting sehingga memang harus dirumuskan dengan baik oleh pihak-pihak yang berwenang.
Yang terpenting dalam pembentukan struktur organisasi tersebut harus ada bentuk hubungan kerja mencakup tiga hal, yaitu instruksi, konsultatif, dan pertanggungjawaban diantara para pengelola BUMDes.

2. Tahap II

Pada tahap ini para pengurus akan melakukan pengaturan organisasi BUMDes dimana acuannya tertuju pada perumusan tahap I. Dimana dalam penyusunannya Anda harus melakukan hal-hal berikut ini:
  • Pengesahan Peraturan Desa tentang Pembentukan BUMDes
  • Anggaran Dasar BUMDes
  • Struktur Organisasi dan aturan kelembagaan BUMDes
  • Tugas dan fungsi pengelola BUMDes
  • Aturan kerjasama dengan pihak lain
  • Rencana usaha dan pengembangan usaha BUMDes.
Tujuan menyusun point-point tersebut diharapkan semua anggota BUMDes bisa menjalankan tugasnya dnegan baik. Serta memahami aturan kerja yang ada pada organisasi. Penyusunan tersebut juga bertujuan agar tidak ada pengurus yang bekerja lebih atau saling mengandalkan.

3. Tahap III

Tahap III yang harus dilakukan para pengurus adalah mengembangkan dan mengeola BUMDes dalam cakupan aktivitas:
  • Pemilihan pengurus dan pengelola BUMDes
  • Merumuskan dan menetapkan sistem penggajian dan pengupahan pengelola BUMDes,
  • Menyusun sistem informasi pengelolaan BUMDes
  • Menyusun sistem administrasi dan pembukuan BUMDes
  • Penyusunan rencana kerja BUMDes.
Di tahap III ini pun diatur dan dibahas mengenai kerja sama dengan pihak ketiga dimana biasnaya menyangkut transaksi jual beli yang saling menguntungkan kedua belah pihak. Biasanya penyusunan kerjasama dengan pihak ketiga ini harus diatur dan disetujui oleh Dewan Komisaris BUMDes.
Karena BUMDes ini menyangkut kesejahteraan masyarakat desa, maka harus disusun sebuah business plan yang baik dan benar untuk periode 1 hingga 3 tahun. dengan tujuan para pengurus BUMDes memiliki tujuan yang jelas atas apa yang akan mereka lakukan.
Setelah melakukan business plan, di tahap ini pun bisa dibahas mengenai proses rekruitmen, sistem penggajian dan pemberian upah.
Sama halnya dengan perekrutan yang ada di BUMN atau perusahaan dalam proses rekruitmen ini harus didaarkan paa kriteria yang telah ditetapkan dan telah disetuji dewa komisaris.
Biasanya kriteria utama yang ditetapkan adalah para pengurus harus mampu menjalankan tugas-tugas yang ada di BUMDes dengan baik dan benar.

Jenis usaha yang bisa dijalankan BUMDes

1. Bisnis Sosial

BUMDes yang menjalankan usaha ini tidak akan menargetkan keuntungan karena tujuannya untuk melakukan pelayanan pada warga sehingga bisa mendapatkan manfaatnya. Contohnya adalah bisnis pengolahan sampah, air minum, dan lain sebagainya.

2. Bisnis Keuangan

Bisnis keuangan yang dimaksud adalah untuk membangun sebuah lembaga keyangan dengan tujuan agar para warga bisa mendapatkan modal. Modal yang diberikan nantinya sebisa mungkin harus memberikan bunga rendah dengan proses yang mudah.
Dengan adanya bisnis ini, maka warga pun bisa terhindar dari renternir yang terkadang selalu memberatkan para warga desa dalam proses pembayarannya.

3. Bisnis Penyewaan

Menyediakan dan juga menjalankan usaha penyewaan seperti alat sewa pertanian, gedung, alat-alat pesta, serta kebutuhan lainnya yang memang dibutuhkan oleh para warga desa setempat.
Bisnis penyewaan ini jelas akan mendapatkan keuntungan yang menggiurkan dan berpotensi untuk bisa berkembang lebih baik lagi.

4. Bisnis Lembaga Perantara

Bisnis ini digolongkan sebagai bisnis yang besar karena berpotensi untuk mendapatkan keuntungan yang berlebih. Tidak hanya itu, bisa tersebut bisa mencakup komditas pasar yang lebih luas lagi.

5. Bisnis Penjualan Barang atau Jasa

Bisnis penjualan barang atau jasa yang digarap adalah mencakup sebuah barang atas jasa yang dinilai tidak akan bsia dimiliki secara perorangan.
Maka dari itu, peran BUMDes untuk bisa menyediakan bisnis tersebut seperti mendirikan Pom bensin dimana bensin sudah menjadi kebutuhan utama para pemilik kendaraan ataupun untuk kapal-kapal para nelayan.

6. Pengembangan Desa Wisata Komersial

Jika desa anda memiliki potensi wisata alam, Anda bisa memasukan dalam lingkup BUMDes. Artinya pengelolaan desa wisata, seperti penghasilan dari tiket masuk, parkir atau penyewaan peralatan dapat di kelola dibawah Badan Usaha Milik Desa.
Itulah arti dari BUMDes, syarat, dan juga proses pendiriannya. Tentunya BUMDes akan tercapai bila dijalankan dengan benar dan sesuai dengan ketentuannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar